Peran Sistem Informasi Geografik dalam Penataan Ruang Wilayah Maritim untuk Mendukung Keamanan Maritim Indonesia: Analisis Berbasis Matriks Bueger dan Studi Kasus Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka

Main Article Content

Erwin Budi Afriyono
Harri Dolli Hutabarat
Bayu Asih Yulianto

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan posisi strategis di jalur perdagangan dunia menghadapi berbagai ancaman keamanan maritim yang kompleks, salah satunya adalah penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Penataan ruang wilayah maritim menjadi instrumen penting dalam mengelola ruang laut secara efektif, namun implementasinya memerlukan dukungan teknologi berbasis data spasial. Sistem Informasi Geografik (SIG) hadir sebagai solusi dalam mengintegrasikan, menganalisis, dan memvisualisasikan data maritim secara komprehensif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran SIG dalam penataan ruang wilayah maritim yang dikaitkan dengan obyek/fokus keamanan maritim berdasarkan Matriks Christian Bueger, serta mengkaji penerapannya dalam studi kasus penyelundupan narkoba di Selat Malaka. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur. Integrasi SIG dalam sistem keamanan maritim mampu meningkatkan efektivitas pengawasan laut, memperkuat kedaulatan negara, dan menekan kejahatan transnasional.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Peran Sistem Informasi Geografik dalam Penataan Ruang Wilayah Maritim untuk Mendukung Keamanan Maritim Indonesia: Analisis Berbasis Matriks Bueger dan Studi Kasus Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka. (2026). Journal Keamanan Dan Keselamatan Maritim , 1(1). https://www.fkn.unhan.org/jkkm/article/view/46

References

Aronoff, S. (1989). Geographic Information Systems: A Management Perspective. Ottawa: WDL Publications.

Badan Narkotika Nasional (BNN). (2021). Laporan Tahunan BNN 2021. Jakarta: BNN RI.

Badan Narkotika Nasional (BNN). (2022). Laporan Tahunan BNN 2022. Jakarta: BNN RI.

Bueger, C. (2015). What is Maritime Security?. Marine Policy, 53, 159–164. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2014.12.005.

Burrough, P. A., & McDonnell, R. A. (1998). Principles of Geographical Information Systems. Oxford: Oxford University Press.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2022). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2023). Laporan Tahunan DJBC. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Ehler, C., & Douvere, F. (2009). Marine Spatial Planning: A Step-by-Step Approach Toward Ecosystem-Based Management. Paris: UNESCO.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2022). Statistik Kelautan dan Perikanan Indonesia. Jakarta: KKP RI.

Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2018). Management Information Systems: Managing the Digital Firm (15th ed.). Pearson Education.

Longley, P. A., Goodchild, M. F., Maguire, D. J., & Rhind, D. W. (2015). Geographic Information Science and Systems (4th ed.). Wiley.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). Transnational Organized Crime in Southeast Asia: Evolution, Growth and Impact. Vienna: UNODC.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.