Integrasi Informasi Geospasial dalam Penataan Ruang Wilayah Nasional: Analisis Spasial Berbasis Maritime Domain Awareness danKeamanan Maritim di Kepulauan Spermonde
Main Article Content
Abstract
Kepulauan Spermonde merupakan gugus kepulauan dengan lebih dari 120 pulau di perairan Selat Makassar yang memiliki nilai strategis tinggi, baik secara ekologis maupun maritim, akan tetapi wilayah tersebut menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan informasi geospasial. Penelitian ini bertujuan untuk identifikasi kondisi pengelolaan informasi geospasial di Kepulauan Spermonde, evaluasi tantangan integrasi data geospasial dalam mendukung penataan ruang laut, analisis implikasi fragmentasi informasi geospasial terhadap Maritime Domain Awareness (MDA), dan merumuskan model integrasi informasi geospasial konseptual untuk mendukung keamanan maritim dan tata ruang laut. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kualitatif berbasis analisis dokumen, analisis kebijakan, analisis spasial deskriptif, dan gap analysis terhadap data sekunder dari BIG, KKP, Bakamla RI, BPS, serta regulasi terkait. Kerangka evaluasi Spatial Data Infrastructure (SDI) digunakan untuk menilai kondisi aktual pengelolaan data geospasial maritim di kawasan. Hasil analisis mengindikasikan bahwa fragmentasi data lintas instansi, inkonsistensi standar, lemahnya interoperabilitas teknis, dan absennya mekanisme koordinasi yang mengikat secara kolektif menghambat pembentukan Maritime Common Operating Picture (MCOP) yang efektif untuk kawasan Spermonde. Penelitian ini merumuskan model integrasi geospasial konseptual berbasis federasi data dan standar terbuka sebagai respons terhadap kesenjangan yang teridentifikasi. Model yang diusulkan menekankan penguatan SDI maritim, perluasan One Map Policy ke domain maritim, dan pembangunan MCOP berbasis kawasan sebagai pilar tata kelola ruang laut Kepulauan Spermonde.
Article Details
Section
How to Cite
References
Bowen, G. A. (1997). Document Analysis as a Qualitative Research Method.
BPS. (2022). STATISTIK DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN 2022.
Bueger, C. (2015). What is maritime security? Marine Policy, 53, 159–164. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2014.12.005
Bueger, C., & Edmunds, T. (2017). Beyond seablindness: A new agenda for maritime security studies. International Affairs, 93(6), 1293–1311. https://doi.org/10.1093/ia/iix174
Chalk, P. (2010). The maritime dimension of international security: Terrorism, piracy, and challenges for the United States. RAND Corporation.
Douvere, F. (2008). The importance of marine spatial planning in advancing ecosystem-based sea use management. Marine Policy, 32(5), 762–771. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2008.03.021
Ehler, C; Douvere, F. (2009). Marine spatial planning: A step-by-step approach toward ecosystem-based management (Number 53).
Jin, D., & Lin, J. (2011). Managing tsunamis through early warning systems: A multidisciplinary approach. Ocean and Coastal Management, 54(2), 189–199. https://doi.org/10.1016/j.ocecoaman.2010.10.025
KKP. (2021). Laporan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021. Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Laporan Kinerja ESDM, 1.
Rajabifard, A., Feeney, M. E. F., & Williamson, I. P. (2002). Future directions for SDI development. International Journal of Applied Earth Observation and Geoinformation, 4(1), 11–22. https://doi.org/10.1016/S0303-2434(02)00002-8 Strain, L.,
Rajabifard, A., & Ã, I. W. (2006). Marine administration and spatial data infrastructure. 30, 431–441. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2005.03.005 Williamson, I;
Rajabifard, A; Feeney, M. E. . (2003). Developing Spatial Data Infrastructures From concept to reality.
Badan Informasi Geospasial. (2022). Laporan Kinerja Badan Informasi Geospasial 2021. BIG. https://big.go.id
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Bakamla RI 2021. Bakamla RI. https://bakamla.go.id
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Sekretariat Negara.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Sekretariat Negara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (2019). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Selatan 2019–2039. Pemprov Sulawesi Selatan.