Fokus & Cakupan:
Jurnal ini memuat kajian ilmiah dan hasil penelitian terkait aspek hukum dalam konteks keadaan darurat. Fokus pembahasan meliputi:
-
Dasar-dasar hukum keadaan darurat di tingkat nasional maupun internasional.
-
Analisis peraturan perundang-undangan yang mengatur kondisi darurat.
-
Prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam keadaan darurat.
-
Penerapan hukum pidana, perdata, dan administrasi pada masa darurat.
-
Studi kasus dan praktik terbaik dalam penanganan keadaan darurat oleh pemerintah maupun lembaga internasional.
Tujuan:
Menyediakan forum akademik bagi para akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan mahasiswa untuk berbagi pandangan, hasil penelitian, serta analisis kritis terkait hukum dalam kondisi darurat, guna memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum yang adaptif dan responsif terhadap krisis.
Ruang Lingkup Artikel:
-
Analisis kebijakan dan regulasi darurat.
-
Mekanisme penegakan hukum pada saat darurat.
-
Dampak keadaan darurat terhadap hak konstitusional warga negara.
-
Perbandingan hukum darurat antar negara.
-
Rekomendasi kebijakan untuk perbaikan sistem hukum dalam menghadapi bencana, pandemi, konflik, atau krisis lainnya.
Jenis Artikel yang Diterima:
-
Artikel penelitian.
-
Artikel konseptual.
-
Studi kasus.
-
Tinjauan literatur.
Jurnal Hukum Keadaan Darurat adalah media ilmiah yang mengkaji secara mendalam aspek hukum, kebijakan, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam situasi luar biasa yang mengancam stabilitas negara atau keselamatan masyarakat. Kajian dalam jurnal ini mencakup kerangka hukum nasional maupun internasional yang mengatur penerapan keadaan darurat, baik dalam bentuk state of emergency, martial law, maupun kebijakan darurat lainnya.
Isu yang dibahas biasanya meliputi dasar konstitusional pemberlakuan keadaan darurat, prosedur penetapan dan pencabutan, batasan kewenangan pemerintah, serta perlindungan hak asasi manusia di tengah pembatasan kebebasan sipil. Selain itu, jurnal ini juga memuat analisis tentang hubungan antara kekuasaan sipil dan militer, perbandingan penerapan hukum darurat di berbagai negara, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam situasi krisis.
Tujuan utama dari jurnal ini adalah menjadi wadah pertukaran pemikiran akademis dan praktis yang dapat memperkuat pemahaman publik, pembuat kebijakan, dan aparat penegak hukum terkait prinsip-prinsip rule of law dalam keadaan darurat. Dengan landasan penelitian dan analisis yang kritis, jurnal ini berperan sebagai referensi untuk merumuskan kebijakan darurat yang efektif, proporsional, dan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi.
Melalui publikasi berkala, Jurnal Hukum Keadaan Darurat diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem hukum yang tangguh dan adaptif dalam menghadapi ancaman besar, mulai dari bencana alam, konflik bersenjata, serangan terorisme, hingga krisis kesehatan tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Indexing in